2. Kode etik akuntansi IAI
KODE ETIK IAI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan prilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang memberikan seperangkat prinsip moral dan mengatur tentang profesional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu : kantor Akuntan Publik, Unit peer Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi diatas, pengawasn terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Kode etik akuntan merupakan norma perilaku yang mengatur hubungan auditor denagn para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan. Etika prefesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia ( Sihwahjoni dan Gudono, 2000).
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan masyarakat. Akuntan harus menerima kewajiban untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Objektivitas dan Independensi. Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit dan jasa atestasi lainnya.
4. Keseksamaan. Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggungjawab profesional dengan kemampuan terbaik.
Sumber :http://yunitafajarsari.wordpress.com/2010/10/04/kode-etik-iai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar